Ketentuan dalam Pergub Kaltim No. 10 Tahun 2018 yang ditambahkan adalah Pasal 3 ayat (2) huruf d dan Pasal 3 ayat (3) huruf e.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat