Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 96 Tahun 2022

Tarif Kegiatan Non Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandega Pangandaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tarif Kegiatan Non Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandega Pangandaran yang meliputi Ketentuan umum, Transpotasi ambulans dan transportasi mobil jenazah, Fasilitas pendidikan dan pelatihan, Fasilitas penelitian, Pemanfataan ruangan/lahan/kantin/bangunan, Fasilitas parkir, Penyediaan makan dan minum pasien, Pengelolaan keuangan, Peninjauan tarif non pelayanan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tarif Kegiatan Non Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandega Pangandaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
BD Kab. Pangandaran Tahun 2022 No. 96
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan