Peraturan ini mengatur tentang Tarif Kegiatan Non Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandega Pangandaran yang meliputi Ketentuan umum, Transpotasi ambulans dan transportasi mobil jenazah, Fasilitas pendidikan dan pelatihan, Fasilitas penelitian, Pemanfataan ruangan/lahan/kantin/bangunan, Fasilitas parkir, Penyediaan makan dan minum pasien, Pengelolaan keuangan, Peninjauan tarif non pelayanan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat