Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. peran Pemerintah Daerah; b. penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten; c. penetapan jumlah Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten; d. pengawasan; e. pelaporan; f. partisipasi masyarakat; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat