Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Asal Provinsi Jawa Tengah yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Persyaratan, Mekanisme Pengembalian Pinjaman, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Perselisihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat