Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2022

Pedoman Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Kepala Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Kepala Sekolah yang meliputi Ketentuan umum, Sasaran dan tujuan, Persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah, Penyiapan calom kepala sekolah, Proses pengangkatan kelapa sekolah, Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah, Beban kerja kepala sekolah, Pembinaan karir kepala sekolah, Penilaian prestasi kerja kepala sekolah, Mutasi dan pemberhentian tugas kepala sekolah, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Kepala Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
18 November 2022
Tanggal Pengundangan
18 November 2022
Tanggal Berlaku
18 November 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 18
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 94 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan