Ketentuan Pasal 2A dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati: a. Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; b. Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; c. Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; d. Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; e. Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; f. Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; g. Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; dan h. Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Nomor 19 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat