Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 43 Tahun 2023

Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2A dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati: a. Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; b. Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; c. Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; d. Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; e. Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; f. Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; g. Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; dan h. Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Nomor 19 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 43 Tahun 2023 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
18 September 2023
Tanggal Pengundangan
18 September 2023
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/No.176
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Murung Raya No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  2. PERBUP Kab. Murung Raya No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  3. PERBUP Kab. Murung Raya No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  4. PERBUP Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
  5. PERBUP Kab. Murung Raya No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

  6. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

  7. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

  8. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Nomor 19 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan