Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 116 Tahun 2021

Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap yang meliputi Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap Dan Bagan Akun Standar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 116 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
116
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
04 November 2021
Tanggal Pengundangan
04 November 2021
Tanggal Berlaku
04 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.116
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 60 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan