Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap yang meliputi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Penyajian Laporan Keuangan, Kebijakan Akuntansi Pendapatan, Kebijakan Akuntansi Be ban dan Belanja, Kebijakan Akuntansi Transfer, Kebijakan Akuntansi Pembiayaan, Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas, Kebijakan Akuntansi Piutang dan Dana Bergulir, Kebijakan Akuntansi Persediaan, Kebijakan Akuntansi lnvestasi, Kebijakan Akuntansi Aset Tetap, Kebijakan Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan, Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan, Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya, Kebijakan Akuntansi Kewajiban dan Pendapatan Diterima Dimuka, Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan. Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap berdasarkan ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat