Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 115 Tahun 2021

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap yang meliputi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Penyajian Laporan Keuangan, Kebijakan Akuntansi Pendapatan, Kebijakan Akuntansi Be ban dan Belanja, Kebijakan Akuntansi Transfer, Kebijakan Akuntansi Pembiayaan, Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas, Kebijakan Akuntansi Piutang dan Dana Bergulir, Kebijakan Akuntansi Persediaan, Kebijakan Akuntansi lnvestasi, Kebijakan Akuntansi Aset Tetap, Kebijakan Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan, Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan, Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya, Kebijakan Akuntansi Kewajiban dan Pendapatan Diterima Dimuka, Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan. Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap berdasarkan ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 115 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
04 November 2021
Tanggal Pengundangan
04 November 2021
Tanggal Berlaku
04 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.115
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kebijakan AKuntansi Pemerintah Kabupaten Cilacap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan