Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2: Pemerintah Daerah memberikan ADD kepada Desa dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pasal 3: Tujuan penggunaan ADD sebagai berikut: a. Meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangannya. b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa. c. Meningkatkan pemerataan pembangunan, kesempatan berpartisipasi, dan kesempatan masyarakat desa. d. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat. e. Meningkatkan kemandirian desa. f. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan ekonomis. g. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan di tingkat desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
29 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 5
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 156 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan