Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Forum Konsultasi Publik yang selanjutnya disingkat FKP adalah kegiatan dialog, cliskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. Peraturan Bupati ini digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan FKP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat