Peraturan ini mengatur tentang Sistem Pertanian Organik yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan dan sasaran, Ruang lingkup, Budidaya pertanian organik, Sarana produksi, Pengembangan pasar produk pertanian organik, Sertifikasi dan sistem jaminan partisipatif, Insentif dan disinsentif, Kewenangan pemerintah daerah, Pembinaan dan pengawasan, Ketetuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat