Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2023

Sistem Pertanian Organik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Sistem Pertanian Organik yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan dan sasaran, Ruang lingkup, Budidaya pertanian organik, Sarana produksi, Pengembangan pasar produk pertanian organik, Sertifikasi dan sistem jaminan partisipatif, Insentif dan disinsentif, Kewenangan pemerintah daerah, Pembinaan dan pengawasan, Ketetuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2023 tentang Sistem Pertanian Organik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
29 September 2023
Tanggal Pengundangan
29 September 2023
Tanggal Berlaku
29 September 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 83
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan