Peraturan ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Prinsip Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Koordinasi Dan Komunikasi, Kerja Sama, Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan, Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat