Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengelompokan Ujian Dinas dan UPKP; Peserta Ujian Dinas dan Peserta UPKP; Pengelola dan Penanggung Jawab Ujian Dinas dan UPKP; Persyaratan dan Kriteria; Tahapan dan Berkas Persyaratan; Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP; Pembobotan Penilaian Ujian Dinas; Materi Ujian; Kelulusan dan Sertifikat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat