Dalam Peraturan Ini Berisi 6 (enam) bab dan 9 (Sembilan) Pasal sebagai berikut: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat