Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelayanan Keluarga Berencana Mandiri Pada Praktek Dokter Dan Praktek Bidan Mandiri Di Kabupaten Tegal yang meliputi Pelayanan Keluarga Berencana Mandiri, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Sumber Daya Manusia, Sarana Pelayanan, Penggerakan, Prinsip Pencatatan Dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat