Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 26 Tahun 2014

Pelayanan Keluarga Berencana Mandiri Pada Praktek Dokter Dan Praktek Bidan Mandiri Di Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelayanan Keluarga Berencana Mandiri Pada Praktek Dokter Dan Praktek Bidan Mandiri Di Kabupaten Tegal yang meliputi Pelayanan Keluarga Berencana Mandiri, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Sumber Daya Manusia, Sarana Pelayanan, Penggerakan, Prinsip Pencatatan Dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Mandiri Pada Praktek Dokter Dan Praktek Bidan Mandiri Di Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
10 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2014
Tanggal Berlaku
10 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.26
Subjek
KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan