Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 34 Tahun 2023

Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Dan Perencanaan Berbasis Data Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Tugas Dan Tanggung Jawab Program Sekolah Penggerak; Bab III: Tugas Dan Tanggung Jawab Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri; Bab IV: Tugas Dan Tanggung Jawab Perencanaan Berbasis Data; Bab V: Pendampingan Program; Bab VI: Monitoring Dan Evaluasi Program; Bab VII: Pendanaan; dan Bab VIII: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Dan Perencanaan Berbasis Data Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
11 September 2023
Tanggal Pengundangan
11 September 2023
Tanggal Berlaku
11 September 2023
Sumber
BD tahun 2023 No. 167
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan