Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 3a dan angka 3b. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (8), ayat (9), dan ayat (10). Ketentuan Pasal 8 diubah, yakni diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2.a), ayat (5) dan ayat (8) diubah. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) huruf e diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat