Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 47 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 3a dan angka 3b. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (8), ayat (9), dan ayat (10). Ketentuan Pasal 8 diubah, yakni diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2.a), ayat (5) dan ayat (8) diubah. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) huruf e diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2014/NO.47
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan