1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kelembagaan; 4. Prosedur dan Persyaratan Pelayanan Pendaftaran Penduduk; 5. Prosedur dan Persyaratan Pelayanan Pencatatan Sipil; 6. Pelayanan Administrasi Kependudukan; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat