Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Bupati Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat