Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014

Presensi Sidik Jari Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Presensi Sidik Jari Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penerapan Presensi Sidik Jari, Mekanisme Pelaporan, Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Presensi Sidik Jari Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
16 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2014/NO.4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan