Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Presensi Sidik Jari Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penerapan Presensi Sidik Jari, Mekanisme Pelaporan, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat