Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tegal Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014. Ketentuan Lampiran I Halaman 2 Honorarium PNS Nomor 02 Uraian Belanja Honorarium Pelaksana Pengadaan huruf A Honorarium Pelaksana Pengadaan Barang/ Jasa diubah. Ketentuan Lampiran I Halaman 14 Honorarium Non PNS Nomor 02 Uraian Belanja PHL/THL/Dokter/Verifikator Jamkesda ditambahkan sub nomor 27 dan sub nomor 28. Ketentuan Lampiran I Halaman 18 Uraian Belanja Beasiswa Pendidikan PNS ditambahkan sub nomor 4.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
03 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2014
Tanggal Berlaku
03 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan