Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tegal Nomor 31 Tahun 2013 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014. Ketentuan Lampiran I Halaman 2 Honorarium PNS Nomor 02 Uraian Belanja Honorarium Pelaksana Pengadaan huruf A Honorarium Pelaksana Pengadaan Barang/ Jasa diubah. Ketentuan Lampiran I Halaman 14 Honorarium Non PNS Nomor 02 Uraian Belanja PHL/THL/Dokter/Verifikator Jamkesda ditambahkan sub nomor 27 dan sub nomor 28. Ketentuan Lampiran I Halaman 18 Uraian Belanja Beasiswa Pendidikan PNS ditambahkan sub nomor 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat