Beberapa ketentuan dalam peraturan ini diubah yaitu pada pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19,20,22,24,25,26,27,28,29 dan keseluruhan pada pasal 2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat