Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pembinaan Kearsipan, Perencanaan Arsip, Pengelolaan Arsip, Pelindungan dan Penyelamatan Arsip, Sumber Daya Kearsipan, Kerja Sama, Organisasi Profesi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat