1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. Mekanisme Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal; 6. Pengorganisasian; 7. Pelaksanaan; 8. Pembinaan; 9. Pengawasan; 10. Pembiayaan. 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat