Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang meliputi Ketentuan umum, Tugas pokok, fungsi dan uraia tugas, Tata kerja, Ketentuan peralihan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat