Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023

Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang meliputi tahap persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemilihan Umum
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan KPU
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2023
Tanggal Berlaku
21 Desember 2023
Sumber
BN 2023 (1013) : 62 hlm.; jdih.kpu.go.id
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemilihan Umum
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan KPU No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
  2. Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan