Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Dan MCK Umum Di Kabupaten Tegal Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Dan MCK Umum Di Kabupaten Tegal Tahun 2014 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Kriteria Lokasi, Pengelola Dana, Lokasi Dan Alokasi, Sumber Dana, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Dan MCK Umum Di Kabupaten Tegal Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
27 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2014
Tanggal Berlaku
27 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.10
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan