Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tegal Nomor 31 Tahun 2013 ten tang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014. Ketentuan Lampiran I Halaman 6 Nomor 06 Uraian Belanja Honorarium PNS Dalam Bentuk Tim ditambahkan sub nomor 44, Ketentuan Lampiran II Halaman 104 Nomor 11 Uraian Belanja Perjalanan Dinas ditambahkan sub nomor 03.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat