Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 18a dan Pasal 18b, Ketentuan Pasal 23 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat