Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014 yang meliputi Azas Dan Prinsip Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Pengelola Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Kriteria Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Berhak Mendapatkan Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap, Pembiayaan, Besarnya Bantuan Dan Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Larangan Dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
13 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2014
Tanggal Berlaku
13 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan