ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat ( 1) dan Pasal
273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, perlu menetapkan
Rencana Strategis Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Rencana Strategis Dinas Perikanan
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 nomor 144, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya
Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4660);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Akses
Pada Sumber Daya Genetik Dan Pembagian Keuntungan
Yang Adil dan Seimbang Yang Timbul Dari
Pemanfaatannya Atas Konversi Keaneka Ragaman Hayat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5412);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5603);
15. Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2019 tentang Karantina,
Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6411);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Pemberdayaan Pembudi Dayaan Nelayan Kecil dan Ikan
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5719);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 ten tang
Pembudi Dayaan Ikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6101);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Nomor 157);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020
tentang Standar Mutu Hasil Perikanan;
28. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
08/PERMEN-KP/2008 tentang Pengunaan
Penangkapan Ikan Jaring Insang (Giil Net);
29. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
09 /PERMEN-KP / 2020 tentang wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat;
30. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
49/Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan/2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2011 tentang Usaha
Perikanan Tangkap;
31. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
2/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaksanaan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan
Perikanan;
32. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
4 /PERMEN-KP /2013 tentang Pedoman Pengembangan
Usaha Bidang Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat;
33. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
7 /PERMEN-KP/2013 tentang Sertifikat Asal Rumput Laut;
34. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
9/PERMEN-KP/2013 tentang Khusus Perencanaan
Pengelolaan Kawasan Konsevasi Perairan;
35. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan
lkan;
36. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Budidaya Ikan;
37. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun
2015 ten tang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin
Usaha di Bidang Pernbudidayaan Ikan Dalam Rangka
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan
Kordinasi Penanaman Modal;
38. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
39. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
75/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Umum
Pembesaran Udang Windu (Panaeus Monodon) dan Udang
Vaname;
40. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
34/PERMEN-KP/2017 tentang Pemasukan Obat Ikan Jenis
Sediaan Biologik Kedalam Wilayah Negara Republik
Indonesia;
41. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017
tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan;
42. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2019 tentang Hasil Perikanan dan Sarana
Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat;
43. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42
Tahun 2019 Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan
Perikanan;
44. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44
Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Kelau tan
dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang
Pemamfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan Atau Jenis
Ikan Apendisk Cites;
45. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Pegelolaan Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2020;
46. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun
2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penertiban
Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan Kepada
Kepala Badan kordinasi Penanaman Modal;
47. Peraturan Menteri Kelau tan dan Perikanan Nomor 17
Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementrian
Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024;
48. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023;
49. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
50. Peratuaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
51. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Dae rah Ka bu paten Bombana Tahun 2017-2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022;
52. Peraturan Bupati Bombana Nomor 38 Tahun 2016,
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten
Bombana;
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
|