Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1988

Usaha Penampungan dan Penyaluran Tenaga Kerja di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jenis Usaha Penampungan dan Penyaluran Tenaga Kerja, Penyelenggaraan Usaha Penampungan dan Penyaluran Tenaga Kerja, Lembaga Usaha Pemberian Kerja Kepada Penganggur, Pungutan, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan dalam Usaha Penampungan dan Penyaluran Tenaga Kerja di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1988 tentang Usaha Penampungan dan Penyaluran Tenaga Kerja di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 Juli 1988
Tanggal Pengundangan
20 Mei 1989
Tanggal Berlaku
20 Mei 1989
Sumber
LD.1989/NO.17
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan