Peraturan ini mengatur tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kota Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Pembentukan; Kepengurusan; Forum Masyarakat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Hubungan Kerja; Fasilitas; Sumber Dana; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat