Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1983

Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Semantara Dan Pemberhentian Kepala Desa yang meliputi Rapat Lembaga Musyawarah Desa, Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Panitia Pemilihan, Hak Memilih dan Dipilih, Pencalonan Kepala Desa, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Pembentukan Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa, Lowongan Kepala Desa, Tindakan dan Sanksi Administratif, Aturan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
27 September 1983
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 1984
Tanggal Berlaku
31 Agustus 1984
Sumber
LD.1984/NO.47
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1973 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan