Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Semantara Dan Pemberhentian Kepala Desa yang meliputi Rapat Lembaga Musyawarah Desa, Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Panitia Pemilihan, Hak Memilih dan Dipilih, Pencalonan Kepala Desa, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Pembentukan Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa, Lowongan Kepala Desa, Tindakan dan Sanksi Administratif, Aturan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat