Dalam Daerah Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan realisasi anggaran yang disebut LRA; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih yang disebut LP-SAL; c. neraca; d. laporan operasional yang disebut LO; e. laporan arus kas yang disebut LAK; f. laporan perubahan ekuitas yang disebut LPE; dan g. catatan atas laporan keuangan yang dilampiri ikhtisar laporan keuangan BUMD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat