Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1996

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1996/1997

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Derah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1995/1996

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1996/1997
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
02 April 1996
Tanggal Pengundangan
12 Juni 1996
Tanggal Berlaku
01 April 1996
Sumber
LD.1996/NOMOR.35
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan