Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp4.828.502.867.632,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh delapan milyar lima ratus dua juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah), yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan transfer. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat