Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Sistematika Renja, Pelaksana Renja, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat