Peraturan ini berisikan 4 bab dan 8 Pasal yan terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan dan Fungsi, BAB III tentang Pelaksanaan Analisisi Standar Biaya, BAB IV tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat