Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Kabupaten Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor; Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan Teknis; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat