Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Panggilan Darurat Bogor Siaga 112, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Layanan; Jenis Layanan; Pelaksanaan; Pembagian Tugas; Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat