Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2021

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Coronavirus Disease 2019 pada Fasilitas Kesehatan Yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Coronavirus Disease 2019 pada Fasilitas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Nama, objek, dan subjek tarif pelayanan, Besaran tarif pelayanan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Coronavirus Disease 2019 pada Fasilitas Kesehatan Yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
10 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2021
Tanggal Berlaku
10 Maret 2021
Sumber
BD Kab Bogor Tahun 2021 No 17
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan