Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 31) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
25 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2024
Tanggal Berlaku
25 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 161 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 31 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2024
    Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 31) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan