Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu perubahan BAB III, Bagian Pertama Pasal 5 ayat (1), Diantara pasal 44 dan pasal 45 disisipkan bagian baru dan enam pasal baru, Bagian Ke sembilan menjadi Bagian Ke sepuluh, Pasal 52.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat