Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1981

Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu perubahan BAB III, Bagian Pertama Pasal 5 ayat (1), Diantara pasal 44 dan pasal 45 disisipkan bagian baru dan enam pasal baru, Bagian Ke sembilan menjadi Bagian Ke sepuluh, Pasal 52.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1981 tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 November 1981
Tanggal Pengundangan
02 Maret 1982
Tanggal Berlaku
02 Maret 1982
Sumber
LD.1982/NO.8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan