Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2020

PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar penyusutan, pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang telah habis retensinya, penyerahan arsip statis, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
16 September 2020
Tanggal Pengundangan
16 September 2020
Tanggal Berlaku
16 September 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No.34
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan