Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar penyusutan, pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang telah habis retensinya, penyerahan arsip statis, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat