Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Keuangan; Jenis Penghasilan dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat