Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Dinas Sosial Kebupaten Cirebon Tahun 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Sistematika Kerja, Pelaksanaan, Pengesahan Evaluasi dan Pelaporan, Penyesuaian Nomenklastur Program Kegiatan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat