Peraturan ini mengatur tentang Penataan Kawasan Perdesaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat