Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, BAB III PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, BAB IV PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN, BAB V PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI, BAB VI KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN, BAB VIII KETENTUAN PIDANA, BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN, BAB XI KETENTUAN PERALIHAN, BAB XII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
09 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2024
Tanggal Berlaku
09 Januari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 108
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kolaka Timur No. 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. PERDA Kab. Kolaka Timur No. 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  3. PERDA Kab. Kolaka Timur No. 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan