Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang APBD tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp1.203.358.556.485,00 bertambah sejumlah Rp69.811.742.899,00 dari penambahan tersebut perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi sebesar Rp1.273.170.299.384,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat